
Ia menerangkan, pada masa Bupati Rohil sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap 42 perusahan perkebunan salah satunya PT Sindora Seraya untuk mempertanyakan realisasi plasma terhadap masyarakat.
"Hasil dari pemanggilan itu PT Sindora berdalih telah memberikan plasma tersebut berdasarkan MOU tahun 2003, padahal MOU tersebut telah dibatalkan di Pengadilan termasuk perjanjian lainnya," terangnya.
Syafri menyebutkan luas perkebunan PT Sindora Seraya saat ini mencapai 3.037 hektare , jika di bagi sebesar 20 persen plasma ke masyarakat akan mendapatkan 600 hektar, sementara jumlah KK yang tergabung dalam koperasi Datuk Dewa Pahlawan sebanyak 600 KK.
"Dari luas perkebunan sekitar 3.037 hektar maka dibagi 20 persen maka sekitar 600 hektar sekian, jumlah KK yang tergabung dalam koperasi sebanyak 600 KK maka setiap KK mendapatkan 1 hektare, inilah yang perlu kita perjuangkan," sebutnya.
Sementara itu Bupati Rokan Hilir Bistamam saat menemui massa menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat terhadap PT Sindora Seraya.