
BAGANSIAPIAPI (PRO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir melalui Pansus C mendukung penuh tercapainya penyertaan modal bagi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Amansyah, didampingi anggota Zahrul Saupi, Nor Haris Putra, Purnomo dan Adil Makmur. Bahwa seyogyanya, bila PT BPR ini telah mencapai modal dasar, maka bank milik masyarakat Rohil ini bisa mendirikan ATM.
Dikatakan Amansyah, saat ini Pansus C tengah mendalami materi Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR. Dimana, kata Amansyah, dalam pembahasan itu esensinya ada dua, pertama dalam ketentuan permen 77 bahwa penyertaan modal haru dilakukan pemerintah daerah. Kendati selama ini, pada Peraturan Daerah penyertaan modal pemerintah daerah nomor 6 terkait pembentukan Bank BPR dari hasil konsultasi dengan BPKP maka DPRD disarankan untuk membuat Perda penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank BPR.
Lalu yang kedua, hari ini dari Rp 21,8 miliar saham yang ada di BPR, itu ada Rp 200 juta itu milik Bank Riau Kepri. "Nah, sekarang Bank Riau Kepri sudah Syariah, maka mereka tidak boleh lagi menanam saham di bank konvensional," tukas Amansyah.
Masih dijelaskan Amansyah, kembali membuka ke Perda tentang pembentukan PT BPR, yaitu Perda nomor 6, disitu modal dasar pemerintah daerah pada BPR itu sebesar Rp 85 miliar. Namun sampai saat ini, modal dasar itu baru disampaikan sebesar Rp 21 Miliar yang diberikan, dalam rangka memenuhi modal dasar tersebut maka pemerintah daerah itu harus mencukupi sebanyak Rp 64 Miliar lagi.