
"Sisanya harus diserahkan kepada PT BPR sebagai modal dasar. Sesuai Perda pendirian ya. Jadi, kita upayakan ini harus dilaksanakan," kata Amansyah.
Lantas dari mana sumbernya, maka DPRD Rohil berupaya mendesain di Perda ini supaya dividen yang juga distor sebagai sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu diambil sebagian sesuai dengan RUPS untuk disertakan dalam rangka menutupi penyertaan modal dasar itu, karena rentang 10 tahun sejak 2014 sampai tahun ini belum ada penyertaan modal. "Ini kita desain agar betul-betul BPR ini bisa berkembang dengan baik," ujarnya.
"Artinya, PT BPR ke depan dapat berkembang dengan mesin, kenapa begitu, kalau dia (BPR) punya modal dasar Rp 50 miliar maka dia bisa punya ATM di mana-mana dan harapan kita supaya dana daerah juga bisa ditambahkan di situ," pungkas Ketua Pansus C.***