IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 00:43:54 WIB
Home / Riau
Kemendagri Perintahkan SF Haryanto Ambil Alih Tugas dan Wewenang Gubri
Rabu, 5 November 2025 | 20:19:29 WIB
Editor : Indra | Penulis : Andre
Foto Pro: Gubri dan Wagubri pada suatu momen.

PEKANBARU (PRO) - Berkenaan dengan penangkapan dan penahanan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 3 November 2024 lalu. Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) minta Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Haryanto jalankan tugas dan wewenang Gubri hingga ada keputusan dan kebijakan pemerintah lebih lanjut kedepan.

Informasi tersebut, sesuai isi radiogram Kemendagri tanggal 5 November 2925 Nomor 100.2.1.3./8861/SJ yang ditujukan kepada Wagubri SF Haryanto. Di mana dalam telegram tersebut Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Diantaranya, dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. 

Pesan tersebut juga berdasarkan Pasal 65 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan. 

Baca :

  • Tidak ada artikel terkait ditemukan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) Huruf C UU No.23 Tahun 2914 yang menegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apa bila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Informasi tersebut juga dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Rabu (5/11/2025). dikatakannya jika Pemprov Riau sudah menerima radiogram dimaksud.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik