
"Iya kita sudah menerima radiogram dari Mendagri," katanya.
Sebagaimana diketahui, penunjukan Wagubri menjalankan tugas dan wewenang Gubri ini, sesuai kejadian Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan di Dinas PUPR tanggal 3 November lalu.
Untuk kejadian ini, KPK melakukan penahanan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4-23 November 2025 sampai dengan kelangsungan penyidikan kedepan.***