
BAGANSIAPIAPI (PRO) — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hingga kini belum menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah yang mulai berlaku 1 April 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, H. Fauzi Efrizal, S.Sos, M.Si, mengatakan bahwa sebelum diberlakukan, Pemkab Rohil akan menggelar rapat untuk membahas secara teknis penerapan surat edaran tersebut.
“Belum diterapkan. Namun kita tetap mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Menpan RB. Kita akan membagi dulu mana yang akan melaksanakan WFH dan mana yang tidak. Yang jelas, sektor pelayanan tetap harus masuk,” ujarnya.
Dalam SE Menpan RB, penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yakni empat hari work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari work from home (WFH) pada hari Jumat.
“Kebijakan ini diterapkan di seluruh kabupaten/kota dengan pola empat hari kerja di kantor dan Jumat WFH. Namun untuk Rohil, penerapannya belum. Kita akan rapatkan dulu,” kata Fauzi.