
BAGANSIAPIAPI (PRO) - Puluhan karyawan yang bekerja di SPBU Bagansiapiapi terpaksa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dilakukan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Rohil setelah dilakukan audit anggaran di unit usaha milik PT SPRH Perseroda.
PHK itu berlaku setelah dilakukan penyerahan surat pemberhentian kepada 36 karyawan SPBU Bagansiapiapi oleh Direksi PT SPRH Perseroda. Mereka sempat mendatangi kantor SPRH yang terletak di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi untuk mempertanyakan secara langsung terkait keputusan PHK tersebut.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Direktur Utama PT SPRH Perseroda Yusuf Muji Sutrisno, ST, turut hadir Komisaris Utama Rahmatul Zamri, S.Sos beserta Anggota H. Amran dan Fadhel Arjuna. Pertemuan pun berlangsung di ruang rapat Kantor PT SPRH, Rabu (1/4/2026).