
BENGKALIS (PRO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menangkap dan mengeksekusi seorang buronan kasus korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak. Terpidana berinisial S.P diamankan tim Intelijen Kejari Bengkalis pada Senin (30/3) di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis.
S.P sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Apabila tidak membayar denda, ia wajib menjalani kurungan pengganti selama 4 bulan.
Terpidana sempat melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari panggilan resmi kejaksaan. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada awal 2021 ketika kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan menawarkan lahan HPT kepada perwakilan pembeli seharga Rp20 juta per hektare. Pengurusan dokumen dilakukan oleh A.N selaku Kasi Pemerintahan.
Kepala Desa Senderak berinisial H kemudian menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dengan total luas 73,29 hektare. Setiap SPGR dipungut biaya Rp2 juta, sehingga terkumpul Rp45 juta yang kemudian dibawa oleh S.P dan A kepada H. Sebagian dana tersebut juga mengalir kepada A.N dan U selaku Kepala Dusun Pembangunan.
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Berdasarkan audit tahun 2022, perbuatan para pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.296.945.000.