
Untuk meningkatkan Kapabilitas APIP, maka lima elemen kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu di internalkan, adalah:
1. Kapasitas dan Kompetensi : APIP memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk melakukan pengawasan yang efektif dan efisien.
2. Sistem Pengawasan : APIP memiliki sistem pengawasan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pengawasan.
3. Teknologi Informasi : APIP memiliki teknologi informasi yang memadai untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan.
4. Kerjasama dan Koordinasi : APIP memiliki kerjasama dan koordinasi yang baik dengan lembaga pengawasan lainnya, baik dalam maupun luar negeri.