
"Kendala yang kami temukan selama proses pemulihan aset tersebut seperti kendaraan yang sudah pindah tangan serta dalam kondisi rusak berat yang tersebar di beberapa lokasi sehingga sulit untuk dibawa, kendati demikian kita tetap berkoordinasi bagaimana aset itu pulih dan kembali," sebutnya.
Pemulihan aset daerah ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Pemkab Rokan Hilir bersama Kejari Rohil dalam menertibkan aset daerah yang dikuasai oleh pihak lain.
Selain itu langkah ini juga sekaligus upaya dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam mendukung program penertiban dan optimalisasi aset daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Disisi lain, kini Andi Adikawira Putera, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Rohil selama 1,5 tahun telah bergeser menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Jabatan Kajari Rohil akan diemban oleh Khaidir, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat V.C pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.