
Selain pengamanan, Pemkab Rohil juga menyiapkan langkah pemanfaatan terhadap kendaraan yang masih dalam kondisi layak pakai. Kendaraan dengan kategori rusak ringan dan sedang akan didistribusikan kepada perangkat daerah atau pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan.
Sedangkan kendaraan dengan kondisi rusak berat akan dievaluasi untuk kemungkinan dilakukan pelelangan sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil pelelangan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi beban penyimpanan.
Sarman menegaskan, keberhasilan pemulihan aset tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Pemkab Rohil dan Kejaksaan dalam rangka penertiban dan pengamanan aset daerah.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.***