
“Kami berharap dana tunda salur sebesar Rp520 miliar ini dapat segera direalisasikan. Hal tersebut sangat krusial agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dapat menyelesaikan kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga serta melanjutkan program pembangunan yang sempat tertunda,” ujar H. Bistamam.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Rohil Sarman Syahroni menegaskan bahwa percepatan penyaluran DBH akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas keuangan daerah serta menjadi stimulus bagi pergerakan ekonomi di Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami berharap kekurangan penyaluran pada periode sebelumnya dapat segera dituntaskan melalui koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak DJPK Kementerian Keuangan menyambut baik langkah proaktif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. DJPK berkomitmen menindaklanjuti usulan tersebut dan akan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan untuk dikaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengatasi kendala anggaran daerah, sehingga pelaksanaan program-program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat Rokan Hilir dapat berjalan optimal pada Tahun Anggaran 2025.***