
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir, Hj. Sri Haslina, SH, mengapresiasi KUD Tunas Baru yang konsisten melaksanakan RAT setiap tahun.
“Pelaksanaan RAT ini menjadi indikator bahwa koperasi aktif dan sehat,” katanya.
Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun. Apabila tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut, koperasi tersebut akan dinyatakan tidak aktif dan berpotensi dibekukan.
“Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut akan dibekukan atau dibubarkan. Namun sebelumnya akan diberikan surat peringatan,” tegasnya.
RAT KUD Tunas Baru juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Rio Rahman, perwakilan Bank Mandiri Manager Kredit UMKM Bambang Manullang, S.Sos, serta perwakilan PT Sinergi Integritas Agroindustri (SIA) melalui HRD/Manager Management Indra Syaputra Barus.