IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 01:52:04 WIB
Home / Kecamatan Bagan Sinembah
Kadis Koperasi Tegaskan Koperasi Tidak RAT Tiga Tahun Berturut-turut Akan Dibekukan, KUD Tunas Baru Gelar RAT Tahun Buku 2025
Rabu, 28 Januari 2026 | 09:07:44 WIB
Editor : Indra | Penulis : Slamet
Foto Pro: Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rohil Hj. Sri Haslina, SH saat membuka RAT KUD Tunas Baru di Kepenghuluan Gelora.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir, Hj. Sri Haslina, SH, mengapresiasi KUD Tunas Baru yang konsisten melaksanakan RAT setiap tahun.

“Pelaksanaan RAT ini menjadi indikator bahwa koperasi aktif dan sehat,” katanya.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun. Apabila tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut, koperasi tersebut akan dinyatakan tidak aktif dan berpotensi dibekukan.

Baca :

“Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut akan dibekukan atau dibubarkan. Namun sebelumnya akan diberikan surat peringatan,” tegasnya.

RAT KUD Tunas Baru juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Rio Rahman, perwakilan Bank Mandiri Manager Kredit UMKM Bambang Manullang, S.Sos, serta perwakilan PT Sinergi Integritas Agroindustri (SIA) melalui HRD/Manager Management Indra Syaputra Barus.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik