
Saat ini, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain terkait psikotropika dan ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
AKBP Isa Imam Syahroni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Rohil yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang berprestasi.
Sebagai informasi, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua Polres Rokan Hilir dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.***