IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 01:52:04 WIB
Home / Hukum
Satresnarkoba Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Senin, 26 Januari 2026 | 13:24:50 WIB
Editor : Indra | Penulis : Zulfan
Foto Pro : Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.

Lebih lanjut disampaikan, tersangka mengakui bahwa aksi penyelundupan narkotika bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2023, tersangka pernah membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu ons.

Selain itu, tersangka juga tercatat pernah terlibat perkara tindak pidana keimigrasian, yakni pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Kapolres menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia.

Baca :

Ia berharap, publikasi luas atas pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegasnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik