
Lebih lanjut disampaikan, tersangka mengakui bahwa aksi penyelundupan narkotika bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2023, tersangka pernah membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu ons.
Selain itu, tersangka juga tercatat pernah terlibat perkara tindak pidana keimigrasian, yakni pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Kapolres menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia.
Ia berharap, publikasi luas atas pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hilir.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegasnya.