
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir turut mendukung kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di sekitar Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.
Penertiban tersebut dinilai penting karena lokasi yang selama ini digunakan PKL seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai area parkir, sehingga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
“Sebenarnya lokasi itu berada di badan jalan yang bisa dijadikan tempat parkir. Jika berhasil ditertibkan, maka potensi PAD dari sektor parkir bisa bertambah,” kata Sekretaris Dishub Rohil, Susilo Widagdo, usai kegiatan penertiban PKL, Senin (19/1/2026) sore.
Susilo menambahkan, keberadaan PKL di badan jalan melanggar aturan serta berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.
“PKL yang berjualan di badan jalan jelas melanggar aturan. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan merugikan pengguna jalan,” ujarnya.