
KUBU (PRO) - Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polsek Kubu.
Petugas berhasil meringkus insial R (44) berikut barang bukti (BB) sabu seberat 0,15 gram, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parit Mat Ali, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak SH menjelaskan, penangkapan R bermula di dapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik bening ber list merah berisi sabu yang disimpan di saku celana pelaku,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone Android, 1 buah korek api, serta uang tunai Rp 2.000.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.