
Sementara itu, Kepala KCP Pos Teluk Merbau Ijay menyatakan bahwa dana BLT Kesra milik warga yang tidak melakukan pencairan telah dikembalikan ke kas negara. Namun, saat diminta menunjukkan bukti otentik pengembalian dana sebagai bentuk transparansi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pihak KCP Pos tidak dapat menunjukkannya.
Ijay juga mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah dana yang dikembalikan maupun daftar nama penerima yang tidak melakukan pencairan.
“Untuk data penerima yang tidak mencairkan dan jumlah dana yang dikembalikan ke negara, silakan ditanyakan ke kantor pusat atau ke Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir. Batas pencairan memang sampai 31 Desember 2025,” pungkasnya.***