
Sedangkan di Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Rohil telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyai 4 kali dengan jumlah perkara pidum dan pidsus sebanyak 296 perkara.
Pengembalian Barang Bukti dilakukan sebanyak 96 kali, Penjualan Langsung / Lelang 3 Kegiatan, Pemeliharaan Barang Bukti sebanyak 9 Kegiatan serta Penyetoran Uang Rampasan sebesar Rp 65.145.080 dan Penyetoran PNBP Hasil Lelang, PL sebesar Rp 343.895.000.
Disisi lain Kejari Rohil juga berhasil meriah berbagai Penghargaan diantaranya Peningkatan Tipologi Kejaksaan Negeri menjadi Tipologi Kejaksaan Negeri Type A, Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik Peringkat 1 (satu) Bidang Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Selain itu Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik Peringkat 2 (dua) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik Peringkat 3 (tiga) Bidang Intelijen Kategori Percepatan Pelaporan dari Kejaksaan Tinggi Riau juga berhasil diraih selama tahun 2025.
Kepala Kejari Rohil Khaidir SH, MH menyebutkan Refleksi dan capaian kinerja dalam satu tahun merupakan kegiatan rutin Kejaksaan yang mana setiap satuan kerja memang diwajibkan oleh pimpinan untuk menyampaikan kinerja sepanjang tahunnya kepada masyarakat.