
Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi hukum di tingkat desa sangat penting, mengingat pengelolaan keuangan desa yang semakin besar menuntut transparansi, akuntabilitas, serta ketelitian dalam setiap tahap penggunaannya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Rohil berharap setiap unsur pemerintahan dapat menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Upaya preventif seperti ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. ***