
“Peserta aksi damai kabarnya mencapai sekitar 50 ribu orang yang berasal dari 37 provinsi,” tambahnya.
Selain menolak PMK 81 Tahun 2025, Azlita menyebutkan bahwa APDESI Rohil juga membawa sejumlah tuntutan lain yang dinilai penting untuk desa di Rokan Hilir maupun daerah lain. Di antaranya pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta pencairan anggaran untuk tanggap bencana.
“Kami juga meminta perhatian pemerintah agar honor kader PKK, Posyandu, dan guru mengaji yang sudah bekerja selama tiga bulan segera dicairkan. Dana operasional desa juga perlu segera turun untuk mendukung pelayanan masyarakat,” kata Azlita.
Pihaknya turut menolak dan meminta pembatalan PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadikan Dana Desa sebagai jaminan perbankan.
“Semoga aksi ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan pemerintah desa,” tutupnya.***