
“Saat ini kami masih pada tahap pembinaan. Namun jika peringatan berulang tidak digubris, apalagi ditemukan anak di bawah umur, minuman keras, atau praktik asusila lainnya, kami akan mengusulkan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Di sisi lain, Satpol PP juga terus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area yang telah ditentukan. Acil menegaskan, langkah itu bukan penggusuran, melainkan penataan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat peringatan. Jika peringatan ketiga tetap diabaikan, kami akan panggil pedagang terkait. Semua aturan ini dibuat untuk keteraturan bersama,” tutupnya.***