
"BAZNAS itu mengelola dana umat, jadi pedomani saja Undang-Undang dan aturan, jika ada yang meminta informasi berikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, namun perlu diingat tidak semua informasi itu dapat diberikan begitu saja dan mesti sesuai aturan," tegasnya.
Kajari Khaidir juga meminta jajarannya untuk mempersiapkan kesepakatan MOU yang akan dijalin oleh BAZNAS Rohil bersama Kejari Rohil.
MoU tersebut tentunya dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang akan diberikan oleh Kejari kepada BAZNAS Rohil. MOU nanti juga sekaligus untuk memperkuat kinerja BAZNAS Rohil agar terhindar dari penyimpangan dan pelanggaran hukum.***