
BAGANSIAPIAPI (PRO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menegaskan akan menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap para terdakwa kasus narkotika. Kebijakan itu diambil untuk memberikan efek jera di tengah tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kajari Rohil, Khaidir SH MH, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, pil ekstasi, ganja dan sejumlah barang terlarang lainnya, Rabu (26/11).
“Kami tidak akan menuntut rendah terhadap siapapun pelaku penyalahgunaan narkotika, baik kurir, pengedar maupun bandar,” tegas Khaidir.
Ia mengungkapkan, kasus narkotika terus mendominasi penanganan perkara di Kejari Rohil dalam lima tahun terakhir. Rokan Hilir sebagai wilayah pesisir bahkan kerap dijadikan jalur masuk narkotika antarnegara melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
Melihat kondisi itu, Khaidir mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera membentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Keberadaan BNK dinilai penting sebagai lembaga yang fokus melakukan pencegahan dan sosialisasi agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.***