
BAGAN BATU (PRO) – BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir mengingatkan peserta untuk mewaspadai praktik calo atau jasa pencairan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohil, Rio Rachman, menegaskan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dengan menghindari pihak ketiga yang menawarkan jasa berbayar. Ia menyampaikan bahwa seluruh layanan klaim dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi yang tersedia.
“Tidak ada biaya dalam proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Semua layanan klaim gratis dan bisa diurus sendiri. Jika dokumen lengkap dan sesuai, prosesnya cepat. Pihak yang menawarkan jasa pencairan berbayar itu tidak benar dan berisiko merugikan peserta,” tegas Rio.
Ia menjelaskan bahwa peserta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau langsung datang ke kantor cabang untuk mendapatkan pendampingan. Selain itu, Call Center 175 tersedia bagi peserta yang membutuhkan informasi dan bantuan tambahan.
BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat edukasi kepada peserta agar terbiasa mengurus klaim secara mandiri sambil melindungi keamanan data pribadi.