
Salisul menyayangkan aksi tersebut karena merupakan kejadian kedua sejak TPS ditempatkan di kawasan Pajak Lama.
“Sudah dua kali TPS di Pajak Lama dipindahkan dan ditelungkupkan orang,” ujarnya.
Terkait tiga orang yang diamankan polisi, pihak DLH akan memberikan sanksi tegas, termasuk mewajibkan mereka membuat surat pernyataan dan mengganti biaya pengangkutan sampah yang berserakan.
“Nanti mereka akan diminta membuat surat pernyataan sebagai efek jera,” tegasnya.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial, salah satunya melalui akun Facebook Kevin Vivin. Dalam video yang beredar, warga tampak bahu-membahu menggeser TPS kembali ke tempat semula, sementara tumpukan sampah terlihat berserakan di jalan. Warganet pun ramai mengecam tindakan para pelaku dan meminta agar mereka ditindak tegas.***