
“Dalam konteks ini, beneficiary owner yang berhak atas kepemilikan saham. Itu adalah PT Jawa Pos,” jelasnya.
Terkait dalil bahwa Akta Pernyataan melanggar hukum, Nindyo menegaskan bahwa tanggung jawab justru berada pada pembuat akta, bukan pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani.
Secara terpisah, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyebut pendapat ahli tersebut menegaskan bahwa perjanjian nominee antara sesama WNI atau penanam modal dalam negeri tidak dilarang. “Kepemilikan saham Jawa Pos di DNP melalui perjanjian nominee tidak bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Sajogo juga menanggapi dalil Nany mengenai Akta Pernyataan Nomor 14 Tahun 2008 yang disebut dibuat secara melawan hukum. Ia menegaskan bahwa akta tersebut justru dibuat oleh Nany sendiri. “Jika akta itu dianggap melawan hukum, maka yang bertanggung jawab adalah pembuatnya, bukan PT Jawa Pos sebagai pihak ketiga yang tidak menandatangani,” tegasnya. ***