IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Sabtu, 31 Januari 2026 | 22:48:25 WIB
Home / Hukum
Ahli UGM: Perjanjian Nominee Antar Pihak Lokal Tidak Dilarang Undang-Undang
Prof Nindyo Tegaskan Pembuat Akta Bertanggung Jawab atas Akta yang Ditandatangani
Kamis, 20 November 2025 | 13:41:06 WIB
Editor : Indra | Penulis :
Foto Pro : Ahli UGM

“Dalam konteks ini, beneficiary owner yang berhak atas kepemilikan saham. Itu adalah PT Jawa Pos,” jelasnya.

Terkait dalil bahwa Akta Pernyataan melanggar hukum, Nindyo menegaskan bahwa tanggung jawab justru berada pada pembuat akta, bukan pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani.

Secara terpisah, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyebut pendapat ahli tersebut menegaskan bahwa perjanjian nominee antara sesama WNI atau penanam modal dalam negeri tidak dilarang. “Kepemilikan saham Jawa Pos di DNP melalui perjanjian nominee tidak bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.

Baca :

Sajogo juga menanggapi dalil Nany mengenai Akta Pernyataan Nomor 14 Tahun 2008 yang disebut dibuat secara melawan hukum. Ia menegaskan bahwa akta tersebut justru dibuat oleh Nany sendiri. “Jika akta itu dianggap melawan hukum, maka yang bertanggung jawab adalah pembuatnya, bukan PT Jawa Pos sebagai pihak ketiga yang tidak menandatangani,” tegasnya. ***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik