
KUBA (PRo) – Gedung Pasar Tradisional di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), hingga kini belum berfungsi optimal. Kondisi ini membuat potensi pasar sebagai penggerak ekonomi masyarakat dan sumber pendapatan asli daerah (PAD) belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Ketua Koperasi Produsen Kubu Jaya Bermarwah, Mhd Jaman, mengatakan salah satu kendala pengoperasian pasar tersebut adalah keengganan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pasar Pelita dan sekitar gedung pasar untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.
Menurut Jaman, pihak koperasi telah melakukan sejumlah upaya untuk mendukung pengoperasian pasar, di antaranya membersihkan gedung dan menyiapkan fasilitas pendukung. Namun, upaya relokasi pedagang membutuhkan keterlibatan pemerintah dan instansi terkait karena kewenangan penertiban bukan berada pada pihak koperasi.
“Relokasi PKL bukan wewenang kami. Itu kewenangan pemerintah kecamatan, Disperindagsar, dan instansi terkait. Kami hanya mengelola gedung pasar sesuai wilayah kerja yang diberikan. Sejauh ini, pembersihan dan penyiapan fasilitas sudah kami lakukan semampu kami,” kata Jaman kepada wartawan, pekan lalu.
Ia menilai, jika terus dibiarkan tanpa aktivitas perdagangan, aset pemerintah tersebut berisiko tidak memberikan manfaat ekonomi secara optimal. Padahal, apabila beroperasi dengan baik, pasar itu dapat menyediakan tempat usaha bagi pedagang, menata aktivitas perdagangan, serta membuka peluang peningkatan pendapatan bagi desa maupun daerah.