
BAGAN BATU (PRo) – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pengedar serta menyita barang bukti sabu seberat 4,44 gram (berat kotor).
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah papan yang berada di areal perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan," ujarnya.
Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria berinisial Pinus diduga sedang membagi sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga siap diedarkan. Petugas kemudian mengamankan terduga beserta barang bukti.