
Barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip merah ukuran sedang berisi diduga sabu, sembilan paket kecil diduga sabu, 61 plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu kaca pireks, satu alat hisap (bong), satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial YS dan YG. Keduanya diduga datang ke lokasi untuk membeli sabu dari terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga pria tersebut dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta para terduga diamankan ke Polsek Bagan Sinembah. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.