
Inspektur Daerah Rohil, Sarman Syahroni, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi sesuai arahan KPK yang dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota.
Menurutnya, penanaman nilai integritas harus dimulai sejak usia dini, khususnya pada jenjang pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama.
Sarman juga memaparkan sejumlah langkah sederhana yang dapat diterapkan di lingkungan sekolah untuk membangun budaya antikorupsi. Salah satunya dengan membacakan komitmen antikorupsi secara bersama-sama pada setiap pelaksanaan upacara bendera.
Selain itu, sekolah juga dapat menyediakan loker barang temuan sebagai sarana mengembalikan barang yang hilang kepada pemiliknya. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat melatih kejujuran dan rasa tanggung jawab, baik di kalangan siswa maupun guru.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 60 Tahun 2019 mengatur adanya sumbangan sukarela di sekolah. Pengelolaan dana tersebut, menurutnya, dapat melibatkan peserta didik sebagai media pembelajaran untuk menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.