
SINTONG (PRo) – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengklarifikasi bahwa pengemudi kendaraan yang menabrak pipa milik perusahaan di Jalan Utama Gulamo 05, Kepenghuluan Sintong Induk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Senin (6/7/2026), merupakan karyawan mitra kerja PT Nindya Karya (NK), bukan PT Andalas Karya Mulia (AKM) sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Manager Corporate Communication PT Pertamina Hulu Rokan, Fikri Fardhian, melalui Panji Ahmad Syuhada dalam siaran pers yang diterima Selasa (7/7/2026) malam, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.
"Sebuah kendaraan Mitsubishi Triton milik mitra kerja PT Nindya Karya mengalami kecelakaan tunggal dan menabrak aset pipa baru milik perusahaan yang saat ini masih dalam tahap konstruksi," ujarnya.
Menurutnya, pengemudi telah mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan. Setelah menjalani observasi oleh tenaga medis, yang bersangkutan diperbolehkan pulang.
PHR juga memastikan insiden tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap aset pipa perusahaan maupun lingkungan sekitar.