
TELUK MEGA (PRo) -- Dalam menjalankan operasinya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senantiasa mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Area yang dimaksud merupakan bagian dari wilayah kerja PHR memiliki izin lingkungan dan berstatus Barang Milik Negara (BMN)," kata Fikri Fardhian selaku Manager Corporate Communication PT. Pertamina Hulu Rokan, Kamis (2/7/2026).
Ditegaskannya, bahwa pihaknya telah mewajibkan kepada semua kontraktor untuk patuh dan memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.