
Eko juga menegaskan batasan kewenangan seorang Plt berdasarkan Surat Edaran BKN, yakni tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai. Plt hanya menjalankan tugas manajerial bersifat harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.
Pemerintah daerah memastikan seluruh kebijakan kepegawaian dilakukan secara transparan dan tetap berada dalam koridor hukum demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.***