IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Minggu, 1 Februari 2026 | 02:41:30 WIB
Home / Ibukota
BKPSDM Tegaskan Penunjukan Plt Kepala BPKAD Sudah Sesuai UU Administrasi Pemerintahan
Rabu, 12 November 2025 | 03:15:12 WIB
Editor : Indra | Penulis : Rls
Foto IST : Kepala BKPSDM Rohil Yulisma

Eko juga menegaskan batasan kewenangan seorang Plt berdasarkan Surat Edaran BKN, yakni tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai. Plt hanya menjalankan tugas manajerial bersifat harian dan administratif untuk menjaga stabilitas organisasi.

Pemerintah daerah memastikan seluruh kebijakan kepegawaian dilakukan secara transparan dan tetap berada dalam koridor hukum demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.***


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Gambar Artikel
...
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00:00 WIB
Hukum
Politik