IbukotaRiauPendidikanKesehatanHukumPolitikTokohAdvertorialOlahraga
Pos Metro Rohil
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30:25 WIB
Home / Kecamatan Tanah Putih
Ahli Waris Somasi Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung, Desak Pengembalian Sertifikat dan Penyelesaian Klaim Asuransi
Senin, 15 Juni 2026 | 16:29:48 WIB
Editor : Arief R | Penulis : Zulfan Effendi
Kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Mahatva, Masridodi Mangunsong SH dan Muammar Khadafi SH, setelah menyampaikan Somasi di Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi pertama kepada Bank Mandiri pada tanggal 20 April 2026. Namun hingga berakhirnya tenggat waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan dari pihak Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas tentang penyelesaian yang dianggap memadai oleh pihak ahli waris. 

"Oeh karena itu, somasi kedua sekaligus somasi terakhir kembali dikirimkan sebagai bentuk upaya penyelesaian secara musyawarah sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut," terangnya.

Dijelaskannya, dalam somasi tersebut, pihak ahli waris meminta Bank Mandiri untuk segera mengembalikan SHM nomor 1126/Banjar XII/2011 kepada ahli waris selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya somasi kedua.

Baca :

Kuasa hukum menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat penyelesaian yang konkret, maka pihaknya akan mempertimbangkan berbagai upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), maupun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

"Kami masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan berharap KCP Ujung Tanjung dapat memberikan kepastian hukum kepada ahli waris. Namun apabila hak-hak klien kami tetap tidak dipenuhi, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan klien kami," tegasnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Tokoh Bicara
Rokan Hilir
Advertorial
Hukum
Politik