
PEKANBARU (PRO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Senin (10/11/2025). Penggeledahan yang berlangsung lebih kurang lima jam tersebut berujung pada dibawanya Kepala Bagian (Kabag) Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Raja Faisal, serta Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan Pekanbarupos.co, tim KPK terlihat membawa tiga koper dan satu kardus yang berisi dokumen dari sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Gubernur Riau.
Tidak hanya ruangan kerja pejabat, tim KPK juga memeriksa beberapa mobil dinas, termasuk kendaraan yang digunakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Haryanto, dan mobil dinas Sekdaprov Riau.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan terkait penangkapan Gubernur Riau sebelumnya dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, serta kediaman pribadi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Pengamanan di kantor gubernur selama proses penggeledahan berlangsung cukup ketat. Plt Gubernur Riau, SF Haryanto, yang ditemui usai memimpin Upacara Hari Pahlawan 2025 di halaman Kantor Gubernur, awalnya menyebut kedatangan KPK hanya untuk meminta sejumlah dokumen yang diperlukan.