
"Hasil mediasi yang telah dilakukan bersama eks karyawan dan pihak PT Vadhana memutuskan bahwa PT Vadhana akan segera membayar sisa gaji maupun kompensasi yang sebelumnya tertunggak," katanya.
Firdaus menuturkan, pembayaran gaji maupun kompensasi menjadi sebuah kewajiban bagi perubahan yang harus di laksanakan. Ia tidak menginginkan keterlambatan pembayaran sisa gaji maupun kompensasi eks karyawan akan menambahkan kerugian bagi perusahaan.
"Mudah mudahan apa yang sudah kami sampaikan terhadap perusahaan untuk dapat segera ditindaklanjuti, kita khawatir jika pembayaran gaji maupun kompensasi tertunda atau molor akan berdampak terhadap perusahaan bahkan bisa merugi untuk mengurus permalasahan tersebut," pesannya.
Sementara itu HRD PT Vadhana, El tidak memberi komentar banyak, ia hanya menyebutkan tertundanya pembayaran gaji maupun kompensasi eks pekerja diakibatkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.
"Faktornya ada pada keuangan perusahaan," singkatnya.***
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |