
PT Vadhana yang bergerak di bidang pemeliharaan fasilitas milik PHR (maintenance) itu hanya membayar sebesar 50 persen gaji maupun kompensasi eks karyawan sejak bulan April hingga berakhirnya masa kerja di PT tersebut.
"Kedatangan kami kesini untuk mengadukan perihal PT Vadhana yang belum merealisasikan secara tuntas hak kami berupa gaji maupun kompensasi, gaji hanya separuh yang dibayar termasuk dana kompensasi. Jangan melakukan hal seperti itu, kasihan karyawan nya, kalau ada masalah kerugian jangan imbasnya ke karyawan, karena kami juga memiliki tanggungan keluarga," ungkapnya.
Hasil dari mediasi itu, Defami menyebutkan, perusahaan telah menyepakati untuk melakukan pembayaran sisa gaji maupun kompensasi yang akan diselesaikan pada bulan Oktober ini.
"Alhamdulilah hasil dari kesepakatan tadi bahwa sisa gaji kami termasuk dana kompensasi akan direalisasikan oleh perusahaan dalam bulan Oktober ini," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir Firdaus menegaskan bahwa pihak perusahaan menyetujui hasil mediasi tersebut dan akan membayar sisa gaji maupun kompensasi yang belum di bayarkan terhadap 770 eks karyawan PT Vadhana.
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |