
BAGANSIAPIAPI (PRo) — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Penyidik Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (6/10/2026).
Tersangka yang diserahkan yakni IG, yang menjabat sebagai Bendahara Dewan Perwakilan II KNPI Kabupaten Rokan Hilir periode 2023-2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir. Tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan Kajari Rohil Firdaus SH MHum melalui Kasi Intelijen Alfriwan menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, IG diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KNPI sebesar Rp498,5 juta. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam proposal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |