
Selain itu, tersangka juga diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam menyimpan dan membelanjakan dana hibah serta menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyerahan tersangka diterima tim JPU Kejari Rokan Hilir yang terdiri atas Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H., selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Cristi Meilin Silitonga, S.H. dan Akbar Hamdani Rambe, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.
Usai proses Tahap II, JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir akan melakukan penahanan terhadap IG di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI Rohil kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |