
Kapolsek mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegas Gian.
Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |