
BAGAN BATU (PRo) – Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Jalan Imam Munandar, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial DD alias B dan YA. Petugas juga menyita sembilan butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 3,8 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di sekitar Jalan Imam Munandar atau Simpang Riset. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan,” ujar Gian.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati sejumlah orang yang melintas menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan dua orang laki-laki.
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |