
Kompol Yogie menyebutkan, mekanisme pengusutan kasus tindak pidana korupsi ini sudah melalui penyidikan. Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Pengusutan dugaan kasus korupsi ini sudah melalui mekanisme tingkat penyidikan, untuk penetapan tersangka belum dilakukan, kami akan gelar perkara dulu dalam pengembangan nanti," sebutnya.
Selain di Kantor BPKAD, penggeledahan kembali dilanjutkan dikantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Rohil di jalan merdeka Bagansiapiapi. Tim Tipidkor Polda Riau menggeledah sejumlah ruangan yang terdapat di bagian kantor tersebut.
Dalam penggeledahan itu, tim Tipidkor Polda Riau kembali menyita sebanyak 19 dokumen yang berkaitan dengan pengadaan pembangunan jembatan air hitam kecamatan pujud yang saat ini diusut dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Setelah di kantor BPKAD, penggeledahan kami lanjutkan ke Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, sebanyak 19 dokumen yang berkaitan dengan pengadaan pembangunan jembatan air hitam kami sita untuk keperluan penyidikan," ujar Yogie.