
Dalam penggeledahan itu, petugas subdit Tipidkor Polda Riau turut didampingi oleh Kepala Dinas PUPR Rohil beserta jajaran untuk memastikan proses penggeledahan berjalan dengan lancar.
Hasil dari penggeledahan itu, petugas menyita sebanyak 42 dokumen yang dibawa menggunakan koper, tas dan kotak yang berkaitan dengan pembangunan jembatan air hitam.
"Hari ini kami melakukan upaya paksa yakni penggeledahan dan penyitaan di Dinas PUPR Rohil, kegiatan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan air hitam pujud, ada 42 dokumen yang kami amankan dalam penggeladahan ini," sebut Plt Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita, Selasa (28/7/2026) malam.
Polda Riau akan terus mendalami kasus tersebut untuk menemukan pihak pihak yang terlibat dalam kasus itu.
"Untuk selanjutnya kami akan mendalami lagi terkait penyidikan perkara ini untuk menentukan siapa saja pihak yang terkuat dalam tindak pidananya ini," tegasnya.***