
BAGANSIAPIAPI (PRo) - Panitia Pengawas (Panwas) Pilpeng Pedamaran telah meneruskan kesimpulan dan rekomendasinya kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Rohil melalui Komisi A, sementara Efendi menyiapkan langkah pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Polemik ini berpusat pada keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan Efendi sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.
Di tengah proses tindak lanjut rekomendasi Panwas, Efendi menyatakan telah mengantongi surat keterangan terbaru dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Timur tertanggal 1 Oktober 2026. Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi dasar untuk membantah tudingan bahwa SKPI miliknya bermasalah secara prosedural.
Efendi menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila penentuan keabsahan SKPI tidak diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |