
Selain kios, tersedia tiga bangunan los dengan kapasitas sekitar 32 pedagang. Los tersebut direncanakan untuk menampung pedagang kebutuhan sehari-hari, termasuk penjual sayur-mayur dan ikan.
“Penerimaan calon pedagang terbuka untuk umum. Selama warga negara Indonesia, silakan mendaftar untuk berjualan di Pasar Tradisional. Kami mengimbau masyarakat segera mendaftar sebelum seluruh kios dan los terisi,” ujarnya.
Jaman menyebutkan, calon pedagang yang ingin mendaftar harus mengisi formulir yang disediakan pengelola. Persyaratan administrasi meliputi fotokopi KTP, dua lembar pasfoto ukuran 3 x 4 sentimeter, serta satu lembar materai senilai Rp10.000.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus mendukung upaya menghidupkan kembali pasar tradisional di wilayah itu. Menurutnya, keberadaan pasar tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian masyarakat di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
“Pastikan Anda menjadi bagian dari calon pedagang di Pasar Tradisional. Silakan segera mendaftar,” katanya.
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |