
Kondisi tersebut mendapat keberatan dari masyarakat melalui tim kuasa hukum pemilik lahan. Kuasa hukum menyebut, sebelumnya telah ada kesepakatan antara pemilik lahan dan PT Salim Ivomas Pratama pada 12 Desember 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, BPN diharapkan berperan sebagai penengah dalam penyelesaian batas wilayah lahan yang disengketakan.
"Pada 12 Desember 2025 lalu telah terjadi kesepakatan antara pemilik lahan seluas 42 hektare dengan pihak PT Salim Ivomas Pratama untuk menghadirkan BPN sebagai wasit atau penengah. Namun, hari ini kesepakatan tersebut justru tidak dijalankan oleh pihak Ivomas," kata anggota tim kuasa hukum warga, Septi Aman Lase, SH, didampingi rekannya, Rizky Erlangga, ST, usai pengambilan titik koordinat.
Meski sempat mengalami kendala, petugas BPN tetap melaksanakan pengambilan titik koordinat pada objek lahan seluas 42 hektare di wilayah Sei Dua, Kepenghuluan Balam Sempurna.
Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, S.STP., M.Si., melalui Kasi Trantib Kecamatan Balai Jaya, Eka Iskandar, mengatakan pemerintah kecamatan berupaya memastikan proses tersebut berjalan sesuai aspirasi masyarakat.
1![]() Joko Prasujo S.Pd Pilih | 2![]() Agustiar S.Pd Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |
1![]() Matori Azzam Lubis, SH.M.Kn Pilih | 2![]() Sri Masnia, A.Md Pilih |
| Tentukan Pilihan, Siapa kira-kira yang akan menang ya? | |
| | |