
Ia menjelaskan, penanganan stunting bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan, melainkan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pada tahun 2023, anggaran stunting dari BKKBN dialokasikan melalui pemberdayaan perempuan, sementara penginputan data tetap dilaksanakan oleh kader kesehatan desa melalui aplikasi baru.
Kader kesehatan desa menjadi ujung tombak dalam mengumpulkan data riil di lapangan. Mereka bertugas melakukan pengukuran, pencatatan, dan penginputan ke sistem aplikasi sehingga pemerintah daerah memiliki basis data yang kuat untuk menyusun kebijakan penanggulangan stunting.
Selain isu stunting, rapat koordinasi juga membahas strategi menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Dinas Kesehatan menekankan perlunya keterlibatan seluruh kecamatan agar masyarakat di pelosok desa sekalipun dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai.
Upaya ini mencakup peningkatan kualitas pelayanan di puskesmas, penguatan peran bidan desa, serta penyediaan fasilitas kesehatan yang lebih merata. Dengan demikian, risiko kematian ibu saat melahirkan maupun bayi baru lahir dapat ditekan secara signifikan.
Afridah menambahkan, keberhasilan program kesehatan tidak bisa dicapai hanya oleh satu instansi. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar target penurunan stunting dan angka kematian ibu-bayi dapat tercapai sesuai harapan pemerintah pusat.