
"Kami akan segera menyampaikan hasil pendaftaran calon Penghulu Bagan jawa ini kepada panitia monitoring kabupaten untuk segera di ketahui. Setelah itu akan ada tes wawancara, tertulis dan mengaji yang dijadwalkan terlaksana pada tanggal 24 hingga 27 Agustus 2026, namun kapasitas itu nanti adanya di Dinas PMK," sebut Hermanto.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa batas maksimal dalam pencalonan Penghulu hanya bisa diikuti sebanyak lima orang calon, maka dalam hal ini untuk calon penghulu di Bagan Jawa akan dilakukan dengan sistem dukungan terbanyak.
"Saat ini kan kita ada enam orang Bacalon yang mendaftarkan diri, sementara di Peraturan Bupati hanya maksimal koma orang, jumlah peserta ini akan kita serahkan ke PMK kemudian dari sana akan dikeluarkan formulir dukungan, maka setiap calon akan mencari dukungan terbanyak, siapa yang paling banyak mendapat dukungan maka dia yang akan maju sedangkan yang sedikit maka dialah yang akan gugur," sebut Ketua Pilpeng Hermanto.***