
Datuk Adhar menyebutkan, untuk materi yang disampaikan dalam pembekalan ini sama dengan materi sebelumnya yakni tentang sejarah Rohil dan kepemimpinan Melayu, Restoratif Justice dari Kejaksaan, majelis adat perkawinan Melayu Rohil, busana Melayu dan pantun yang akan disampaikan oleh Pengurus LAMR Rohil.
"Kalau untuk materi tetap sama dengan pembekalan rayon sebelumnya, ada yang disampaikan oleh Pengurus LAMR Rohil dan juga termasuk dari pihak Kejaksaan," sebutnya.
Pembekalan Adat Melayu yang dilaksanakan oleh LAMR Rohil menjadi salah satu wadah bagi Bakal Calon Penghulu untuk mendapatkan Warkah yang nantinya akan dibawa sebagai syarat untuk mendaftarkan diri menjadi calon Penghulu dalam Pemilihan Penghulu Serentak tahun 2026.***